Blog KlikSaya » Sistem Anti-Fraud Click pada Zona Iklan
Sistem Anti-Fraud Click pada Zona Iklan
Fraud click adalah klik yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap iklan yang terpasang pada sistem PPC. Tentunya hal ini merugikan pihak pemasang iklan, karena pemasang iklan harus membayar untuk setiap klik yang terjadi. Biasanya fraud click dilakukan oleh 2 pihak:
- 1. Penerbit iklan, selaku pihak yang mendapatkan penghasilan dari setiap klik yang terjadi pada zona iklan mereka.
- 2. Saingan dari pemasang iklan, dengan maksud memperbesar biaya iklan pemasang iklan.
Sebagai pihak penengah dan pengelola pasar periklanan online, tentunya kami perlu membuat aturan main yang dapat melindungi pemasang iklan dari kasus fraud click, namun di sisi lain harus tetap dapat menguntungkan bagi pihak penerbit iklan. Dalam hal ini kami memasang 2 prosedur untuk mendeteksi fraud click:
1. Setiap klik pada iklan akan dicatat IP pengunjung yang melakukan klik. Apabila dalam kurang dari 24 jam pengunjung melakukan klik kembali pada iklan yang sama, maka klik yang kedua dan seterusnya dianggap free. Pemasang iklan tidak dikenakan biaya terhadap klik yang berstatus free.
Berkaitan dengan prosedur pertama ini, terkadang ada kasus dimana pengunjung iklan telah melakukan klik terhadap iklan A. Namun dalam waktu satu jam, pengunjung mungkin lupa nama domain pemasang iklan. Kemudian pengunjung kembali ke situs penerbit iklan dan mengklik ulang iklan yang terpasang. Dalam hal ini kami harap penerbit iklan dapat merelakan pendapatan dari klik yang kedua. Kebijakan kami adalah karena pengunjung yang sama telah memberikan penghasilan kepada penerbit iklan dari klik yang pertama.
Dengan adanya prosedur pertama ini, maka diharapkan pemasang iklan dapat terlindungi dari klik yang dilakukan oleh saingan pemasang iklan untuk memperbesar biaya marketingnya.
Sebagai contoh Anda dapat melihat ke laporan kami dibawah ini. Pada jam 05:54, IP 125.163.72.57 melakukan klik terhadap iklan AD000999. Dalam dalam waktu 3 menit berikutnya, IP yang sama mengklik ulang iklan AD000999 sebanyak 3 kali. Klik yang kedua dan seterusnya dianggap free, dan pemasang iklan AD000999 tidak perlu membayar untuk klik ini.
2. Setiap klik yang terjadi pada zona iklan akan dicatat IP-nya. Apabila dalam hari yang sama, IP tersebut melakukan klik terhadap iklan lain pada zona iklan yang sama, maka klik tersebut dianggap free. Pemasang iklan yang kedua tidak dikenakan biaya terhadap klik yang kedua dan berikutnya.
Prosedur yang kedua ini kami buat karena dalam penelitian kami terhadap kasus klik fraud yang terjadi menunjukkan bahwa penerbit iklan yang melakukan click fraud, biasanya langsung mengklik seluruh iklan yang terpasang pada zona iklannya agar pendapatannya meningkat dalam waktu singkat. Untuk mencegah hal ini, kami memasang prosedur anti fraud click pada zona iklan, agar apabila IP yang sama mengklik iklan berkali-kali pada zona iklan yang sama, maka klik yang kedua dan seterusnya dianggap free. Seperti aturan diatas, untuk klik berstatus free pemasang iklan tidak membayar dan penerbit iklan tidak mendapatkan komisi.
Sebagai contoh dapat dilihat pada laporan dibawah ini. Pada jam 00:02, pengunjung dengan IP 125.162.73.87 mengklik iklan AD002976 pada zona iklan Keuangan-Pribadi.com Blog KlikSaya - Banner Atas. Dalam waktu 9 menit berikutnya, pengunjung dengan IP yang sama mengklik iklan lain AD004148. Dalam kasus ini, hanya klik pertama yang dianggal OK. Untuk klik yang kedua dan berikutnya dianggap free.
Sebagai hasil dari penerapan prosedur kedua, pendapatan dari penerbit iklan berkurang antara 10-20%. Kami harap para penerbit dapat memaklumi kebijakan ini. Kebijakan ini kami rasa perlu untuk melindungi pemasang iklan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan meningkatkan perlindungan terhadap pemasang iklan, kami harap jumlah pemasang iklan pada KlikSaya.com akan meningkat pula. Sehingga akhirnya lebih banyak iklan yang terpasang, dan penghasilan penerbit juga turut meningkat.




22 Comments
1. ensept replies at 4th February 2008, 6:24 am :
Aturan yg bagus melindungi semua pihak!
Dari aturan tersebut jika orang mengunjungi zona iklan tertentu berarti dari satu pengunjung tsb meskipun dia mengklik iklan lainya dalam waktu yg berbeda sekalipun hanya 1 klik pertama kali yang akan dihitung???
2. rohman replies at 4th February 2008, 6:03 pm :
Saya sebagai pihak penerbit berpikiran bahwa mungkin tidak perlu ada acara banned-bannedan terhadap penerbit yang teridentifikasi melakukan klik fraud, karena ada beberapa kemungkinan kenapa terjadi klik fraud. kemungkinan pertama memang si penerbit melakukan kecurangan dengan melakukan klik sendiri terhadap iklan di blognya, kemungkinan kedua banyak blogger baru yang hanya ikut-ikutan jadi penerbit dan tidak terlalu faham terhadap TOS yang berlaku, kemungkinan ketiga karena ada pihak yang tidak senang terhadap pribadi penerbit sehingga melakukan klik bomber terhadap iklan yang ada di blog penerbit, kemungkinan keempat karena ketidak sengajaan iklan ter klik sendiri oleh penerbit, dan lain lain dan lain lain lagi.
Menurut hemat saya yang berfikiran sempit ini, kan setiap klik sudah nyata-nyata tercatat IP nya, trus kenapa harus ada acara banned, ya semua klik yang terdeteksi sebagai fraud klik jangan di bayar. Mungkin jika begitu tidak ada pihak yang di rugikan (menurut saya lho), advertiser tidak harus keluar uang dan publisher pun tidak was was dengan adanya acara banned seperti yang di lakukan adsense. Dan ini sudah di lakukan oleh kumpulblogger.com yang hanya membayar satu klik dari satu IP address.
hehehe… komentar atau postingan nih
maaf pak, cuma opini saja tidak ada maksud terselubung. Sukses buat kliksaya.com.
3. Salim replies at 13th February 2008, 10:51 am :
Pak, saya baru jadi publisher 1 hari, kemudian saya cek terdapat 24 klik dan diantaranya ada 6 klik fraud. Apakah itu normal?
Saya jadi takut nih.. padahal saya tidak pernah klik iklan dari website sendiri. Dan selalu berusaha untuk tidak melanggar TOS.
Ada yang beberapa kali klik “Pasang Iklan Disini”, apakah orang itu tidak akan salah faham dengan teks itu, mungkin juga dia mengartikan “pasang iklan di website publisher” klo Adsense kan tulisannya GoogleAds…
4. David Ciang replies at 14th February 2008, 1:25 pm :
Pak Salim, klik kategori fraud yang digenerate oleh sistem disebabkan karena adanya klik dari IP yang sama untuk hari yang sama. Hal ini terjadi karena pengunjung yang sama mengklik lebih dari 1 iklan yang ada.
IP yang melakukan klik itu sendiri dapat dilihat pada laporan klik. Yang paling terjadi keanekaragaman IP pada laporan tersebut.
Nantinya saya akan memperlakukan rule PPUC untuk seluruh jenis iklan di KlikSaya.Com, agar lebih terbebas dari kasus fraud click.
5. Rachmad Igen replies at 27th February 2008, 3:00 am :
Jika orang lain yang tidak kita kenal, mengklik beberapa iklan kliksaya yang ada di website bagaimana pak ? apakah termasuk kategori fraudulent ?
6. Lutvi replies at 27th February 2008, 3:53 pm :
Bagaimana jika 1 pengunjung mengklik 2 iklan yang berbeda. Siapa yang harus membayar? Apakah yang pertama? Atau keduanya mendapat komisi sehingga kedua pengiklan harus membayar.
7. Rachmad Igen replies at 27th February 2008, 4:02 pm :
sehari saya ada 4 s/d 7 klik fraud pak … saya bener2 gak nge klik padahal
8. Junarto replies at 3rd March 2008, 9:59 pm :
Aturannya cukup adil.
9. uwiuw replies at 15th March 2008, 12:04 am :
wah, ternyata emang ada adsense indonesia…dikira cuma google aja yg bisa begini…
btw, melihat sistem verifikasinya mah kayaknya solid ya…semua click terdokumentasi sekali…tapi mau tanya bila kita sebagai penerbit dapat daftar click, ip, dan anaylitic lainnya ngak ?
10. David Ciang replies at 15th March 2008, 12:16 am :
Dapat laporan daftar klik dan ip. Tetapi tidak ada laporan anaylitic.
11. Dadan Hermawan replies at 27th April 2008, 9:08 am :
Bagaimana kalau di website kami ada iklan KlikSaya.com yang cukup menarik buat kami, apakah tidak boleh di klik…???
Ada beberapa iklan dan baru yang menarik buat kami. karena kami pernah lakukan untk mengunjungi… apakah ini termasuk pelanggaran?
12. David Ciang replies at 27th April 2008, 1:58 pm :
Apapun alasan mengklik iklan sendiri, akan menjadi pelanggaran.
Apabila Anda tertarik pada iklan sendiri, Anda dapat login ke KlikSaya.Com. Pada menu penerbit, submenu iklan atau global, Anda dapat melihat kembali secara detil iklan yang terpasang pada zona Anda. Disini kami sudah menyediakan link URL untuk ke iklan tersebut. Anda boleh mengklik link ini.
Jadi apabila penerbit tertarik pada iklan sendiri, penerbit dapat login ke kliksaya dan menklik link iklan pada member area kami. Jangan mengklik iklan langsung pada zona iklan Anda.
13. andi sukry replies at 28th June 2008, 10:15 pm :
saya mau tanya pak sebenarnya saya sangat tertarik dengan hal ini, tapi sistem keamanan itu berbanding terbalik dengan apa yang akan didapat, kasusnya begini, bagaimana seandainya kalau ada pengunjung situs yang menggunakan warnet dan mengklik iklan tersebut, setelah selesai pada komputer yang sama ada pengunjung lain yang kebetulah mengklik iklan pada situs kita, kan kalo begitu yang klik yang kedua dijadikan free, kan akan merugikan publiser kalo begitu.
salam kenal sukses selalu kliksaya.com
14. David Ciang replies at 28th June 2008, 11:32 pm :
Indonesia memiliki 25 pengguna internet yang tersebar di berbagai IP. Jangan hanya gara-gara satu warnet atau satu kantor terus Anda merasa dirugikan.
Kalau Anda menggunakan Adsense, yang dihitung memang hanya per klik. Pendapatan Anda besar, namun bila ada pihak lain yang memborbardir klik pada situs Anda, Anda kena banned. Akhirnya malah tidak dapat uang sama sekali.
15. Dorswap replies at 13th July 2008, 3:12 am :
Pak bagaimana dengan penerbit/pemasang iklan yang mengarahkan pengunjung untuk mengklik?
16. David Ciang replies at 13th July 2008, 3:40 am :
Penerbit yang secara explisit meminta pengunjungnya untuk mengklik iklan akan dihentikan dari KlikSaya.Com. Hal ini sudah tertulis dalam Persetujuan Penerbit butir 11.
17. Yusuf Arief Rahmanto replies at 17th July 2008, 11:16 am :
Pak David, apakah pancatatan ip juga mencatat ip lokal apabila melalui proxy? Kasusnya seperti di kantor saya, yg memiliki 1000 titik (karyawan/pc). Jika yg dicatat hanya ip proxynya saja, 1000 orang tsb hanya dianggap 1. Ini jelas merugikan publisher.
Gimana pak?
18. David Ciang replies at 17th July 2008, 12:51 pm :
Seperti yang sudah saya katakan pada posting lain, Indonesia memiliki 25 juta pengguna internet yang tersebar di berbagai IP. Jika situs Anda hanya menjaring pengunjung dari satu kantor atau warnet saja, apalagi bila Anda merasa dirugikan, lebih baik jangan mendaftar menjadi penerbit KS.
Kami tidak menerima penerbit yang pengunjungnya didominasi hanya oleh IP tertentu. Sebab hal ini sangat rawan terhadap kejahatan klik.
19. suryanto replies at 22nd July 2008, 7:56 pm :
Memang perlu aturan yang begitu cuman kalau banned kurasa tidak perlu dilakukan cukup kita memberi warning kepada mereka dan kalau mereka tidak mengublis akan warning kita maka baru diambil tindakan tegas yakni banned blog/web mereka.
20. Jokes replies at 8th September 2008, 11:18 am :
bagaimana kalau pengunjung datang dari kantor dengan web sharing?
jadi ada lebih dari 1 pengunjung/komputer yg mengakses blog saya dan ngeklik iklan.
tetep dianggap free? Rugi donk kalo pengunjungnya dari koneksi web yang disharing.
21. David Ciang replies at 8th September 2008, 11:31 am :
Indonesia memiliki 25 juta pengguna internet yang tersebar di berbagai IP. Jika situs Anda hanya menjaring pengunjung dari satu kantor atau warnet saja, apalagi bila Anda merasa dirugikan, lebih baik jangan mendaftar menjadi penerbit KS.
Kami tidak menerima penerbit yang pengunjungnya didominasi hanya oleh IP tertentu. Sebab hal ini sangat rawan terhadap kejahatan klik.
22. Made Yudhi replies at 15th November 2008, 7:27 pm :
aturannya udah bagus, fair juga. klo memang mw penghasilan besar, ya jgn cari celah utk membongkar aturan yg udah ada. melainkan lebih ke arah positif, misalnya menaikkan trafik web/blog anda.
maju terus KS, supaya bisa jadi pilihan utama publisher dan advertiser dalam negri.
salam
Leave a comment